KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN KOMISI YUDISIAL SWEDIA (THE STANDING AND AUTHORITY OF THE JUDICIARY COMMITEE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN COMPARISON WITH ITS COUNTERPART IN SWEDEN)

Authors

  • Suparto - Law Faculty, Islamic University of Riau, Pekanbaru Jl. KaharuddinNasution 113, MarpoyanDamai, Pekanbaru, Riau 28284
  • Syaifudin Syukur Law Faculty, Islamic University of Riau, Pekanbaru Jl. KaharuddinNasution 113, MarpoyanDamaiPekanbaru, Riau 28284
  • Umi Muslikhah Law Faculty, Islamic University of Riau, Pekanbaru Jl. KaharuddinNasution 113, MarpoyanDamaiPekanbaru, Riau 28284

Abstract

Abstrak

Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen  UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.  Sebagai tindak lanjut Pasal 24B UUD 1945, maka terbitlah UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang kemudian diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. Kedudukan Komisi Yudisial sangat penting, sehingga secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian  secara fungsional perannya bersifat penunjang terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial meskipun fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman tetapi bukan  pelaku kekuasaan kehakiman, melainkan lembaga penegak norma etik. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa misalnya Swedia. Komisi Yudisial di Swedia (Domstolsverket)  memiliki kewenangan  pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan. Komisi Yudisial Swedia dan di Eropa pada umumnya mempunyai kewenangan dalam hal mengelola organisasi, anggaran dan administrasi peradilan termasuk dalam melakukan promosi, mutasi, rekruitmen dan memberikan sanksi terhadap hakim. Mahkamah Agung hanya fokus melaksanakan fungsi peradilan yaitu mengadili dan tidak mengurusi masalah administrasi dan organisasi peradilan.

Kata Kunci : Kewenangan, Komisi Yudisial, Indonesia, Swedia

 

Abstract

One of the results of the ammandment of the 1945 Constitution was the birth of the Judiciary Committee. Article 24B (1) of the 1945 Constitution stipulates that the Judiciary Committee is an independent entity that has the authority to propose the appointment of the supreme court judges as well as guarding and upholding the honor, nobility, and behavior of the judges. To give more details on the implementation of the Article 24B of the 1945 Constitution, Law No. 22 of 2004, which later will bechanged with the Law No. 18 of 2011 on the Judiciary Committee, was issued. The standing of the Judiciary Commitee is important, thus structurally it wascreated on the same level with the Supreme Court and the Constitutional Court.Even so, the nature of the Judiciary Committee is an auxiliary to the judiciary bodies.Even if the function of the Judiciary Committee is related with Judiciary power, yet it is not the actor of the Judiciary power, but an institution to uphold the code of ethics. Aside from that, the Judiciary Committee is not involved in the organization, human resources, administration, and financial matters of the judges. This is different with the similar committees in the Europe, i.e. Sweden. The Sweden Council for Judiciary has the authority in the technical field as well as the policy making in the judiciary bodies. The judciary committees of the Sweden and Europe in general has the authority in the management of the organization, budgeting, and administration of the courts, including on promotion, rotation, recruitment, and the giving of a sanction to the judges. The Supreme Court itself focuses on the trial conduct, and does not handles the administration and the organization of the court

Keywords: Authority, Judiciary Committee, Indonesia, Sweden

References

A. Ahsin Thohari. 2006. Kedudukan Komisi - Komisi Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Jentera III(12). p. 35-56.

Djohansjah. 2008.Menuju Reformasi Mahkamah Agung Independensi Kekuasaan Kehakiman. Bekasi: Kasaint Blanc.

Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Tentang Komisi Yudisial.

Jimly Asshiddiqie. 2005.Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konpress MKRI.

Jimly Asshiddiqie. 2009.Komentar Atas UUD Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie.2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Lintong O. Siahaan. 2005. Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Kontrol Hakim, Jurnal Hukum dan Pembangunan 35 (4) p. 407-432.

Sirajuddin dan Zulkarnain. 2006.Komisi Yudisial Dan Eksaminasi Publik.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suparto. 2017. Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya Dengan Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Eropa. Jurnal Hukum dan Pembangunan 47(4). p. 497-516.

Titik T. Tutik. 2007. Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial ; Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Titik T. Tutik. 2008.Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher.

Wim Voermans. 2002. Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropah.Adi Nugroho dan M. Zaki Hussein (Terj.).Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Wim Voermans. 2004. Indonesia Councils for Judiciary, Seminar of Comparative of Judicial Commissions ; Peran Komisi Yudisial Di Era Transisi Menuju Demokrasi, Makalah, Komisi Yudisial RI.

Downloads

Published

2019-06-19

Issue

Section

Archaeology & History