MENUJU MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG LEGITIMATE DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA TOWARDS LEGITIMATE INDIGENOUS PEOPLE AND PROBLEMETICAL IN INDONESIA

Authors

  • Zulherman Idris Faculty of Law and Magister Program of Law of Post Graduate Of Islamic Univesity of Riau Jl Kaharuddin Nasution No 113 Marpoyan Pekanbaru Riau
  • Desi Apriani Faculty of law, Islamic University of Riau- Pekanbaru. Jl Kaharuddin Nasution No 113 Marpoyan Pekanbaru Riau
  • Erlina - Faculty of Law, Islamic University of Riau- Pekanbaru. Jl Kaharuddin Nasution No 113 Marpoyan Pekanbaru Riau

Abstract

Abstrak

Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan berbagai eksistensinya telah memberikan pandangan serius dalam berbagai kajian dan pengakuannya. Ini semua terlihat jelas dalam pandangan para pakar, perundang-undangan, dan masyarakat lingkungan adat sendiri atas pengakuan MHA tersebut. Namun semua itu belum dapat memberikan jawaban yang pasti atas legitimasinya sebagai sebuah subjek dengan segala hak-hak komunalitasnya. Perspektif dan parameter yang tidak selalu sama juga mengakibatkan ambiguitas terhadap konsep MHA dan hak-hak komunalitas dalam situasi konkrit ditengah-tengah masyarakat. Kajian ini difokuskan pada pandangan para pakar dan perundang-undangan serta masyarakat adat terhadap MHA yang dimaksud. Kamudian juga memberikan jawaban atas syarat, langkah dan/atau proses yang harus dipenuhi dalam memberikan legitimasi dan kepastian hukum terhadap MHA dengan segala hak-hak komunalitasnya, dan pada akhirnya terdapat sebuah jawaban atas permasalahan selama ini sebagai penyebab MHA dan hak-hak komunalitasnya yang tidak memberikan status legitimege dengan segala bentuk akibat hukum yang dimilikinya

Kata Kunci: Legitimasi, kedudukan hukum, masyarakat hukum adat, hak komunal.

 

Abstract

Indigenous Law Society (MHA) with its various existences has given serious views in various studies and acknowledgments. This is all clearly seen in the view of experts, legislation, and the indigenous people themselves regarding the recognition of the MHA. But all that has not been able to provide a definite answer to its legitimacy as a subject with all the rights of its community. Perspective and parameters that are not always the same also lead to ambiguity in the concept of MHA and communal rights in concrete situations in the midst of society. This study focused on the views of experts and legislation and indigenous peoples towards MHA. Then also provide answers to the terms, steps and / or processes that must be fulfilled in providing legal legitimacy and certainty for MHA with all communal rights and in the end there is an answer to the problems so far as the cause of MHA and its communal rights that do not provide legitimate status with all forms of legal consequences

Keywords: Leigitimate, legal standing, indigenous law society, communal rights

References

Bastian T.B. 1992. Pokok-Pokok Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Bushar Muhammad. 2003. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

FM Wantu. 2012. Mewujudkan Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan Hakim di Pengadilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum 12(3): – 480-489.

Muchtar Naim. 2008. Identikkah Masyarakat Hukum Adat dengan Indigenous Peaople, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Melalui Pemenuhan Hak-hak Konstitusionalnya, Seminar Nasional 13-14 Desember.

MK Nomor 35/PUU-X/2012 16 Mei 2013

Poesponoto. 1960. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ronald Z. T. 1998. Masyarakat Adat dan Pembangunan, Menuju Keutuhan Makna Pembangunan Bagi Manusia dan Masyarakat Adat. Seminar Nasional Pekanbaru. 29-30 Mei.

Soepomo. 1996. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.1960

Soerjono S. & Soleman B. T. 1983. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Rajawali.

TerHaarBzn. 1987. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.10 tahun 2016,Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah MHA dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Hutan

Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Hutan, Yang Sudah Dirubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/MenlhkSetjen/2015 tentang Hutan Hak

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014 tentang Pedoman

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan

Permenhut No.P.62/Menhut II/2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

UU No 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104.

UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dirubah dngan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU (LNRI Tahun 2004 No 86,TLNRI No 4412).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 308 17 Oktober 2014

Zulherman Idris. 2000. Hukum Adat Lembaga- Lembaganya, Keberadaan dan Perubahannya (Suatu Pendekatan Pemahaman Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Indonesia Yang Tidak Tertulis). Pekanbaru, UIR Press.

Downloads

Published

2019-06-19

Issue

Section

Language & Heritage